Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Pastikan Penghapusan Honorer Tak Timbulkan Ketidakpastian Guru

27 Nov 2025

IVOOX.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru seiring rencana pemerintah menghapus status honorer pada akhir 2025. Pada momentum Hari Guru Nasional, ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pendidik tidak cukup berupa seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian masa depan.

“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Hetifah menilai penghapusan status honorer seharusnya menjadi langkah besar untuk menyelesaikan masalah ketidakpastian status, minimnya perlindungan, hingga ketimpangan kesejahteraan yang lama dihadapi para guru non-ASN. Guru honorer yang telah lama mengabdi, menurutnya, wajib mendapatkan prioritas dalam penataan kepegawaian melalui skema PPPK maupun seleksi terbuka yang transparan dan setara.

“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan hak. Kesejahteraan layak, tunjangan rutin, perlindungan hukum, dan jaminan sosial harus menjadi bagian yang tidak bisa ditawar. “Ini bukan bonus, ini hak dasar,” ujar Hetifah.

Salah satu catatan penting yang disorot Komisi X adalah perbedaan regulasi antara guru di sekolah umum di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama. Ia mengingatkan perlunya koordinasi lintas kementerian agar tidak ada guru yang terabaikan dalam proses transisi menuju sistem baru.

“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.

Meski pemerintah telah menetapkan bahwa nomenklatur honorer akan berakhir 2025 dan seluruh guru non-ASN akan diarahkan ke skema PPPK Paruh Waktu, Hetifah menyebut proses penetapan masih menunggu aturan teknis dari Kementerian PANRB dan BKN. “Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan guru melalui formasi instansional masing-masing apabila formasi nasional belum dibuka, agar layanan pendidikan tidak terganggu.

Menutup keterangannya, Hetifah menegaskan bahwa isu honorer merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi tenaga pendidik. “Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong